Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Penyusunan perencanaan pembangunan ini merupakan awal dari proses siklus pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Rapat Evaluasi RPKD Perubahan 2023 di selenggarakan di Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 4 Agustus 2023. Dengan melibatkan seluruh Perencana tiap OPD, rapat evaluasi RPKD Perubahan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan dan pengembangan program pembangunan daerah. Keterbukaan, transparansi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci keberhasilan dalam proses evaluasi.