Selamat datang di Bappeda Kabupaten Muna

  • 0815465454667
  • bappeda_admin@munakab.go.id
  • Login
  • BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUNA

Rapat Koordinasi

RAPAT KOORDINASI AKSI KONVERGENSI (AKSI 4) KABUPATEN MUNA

 

Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Muna menggelar rapat koordinasi Rapat Koordinasi Aksi Konvergensi (AKSI 4) pada hari Selasa 5 September 2023 di Aula Bappeda.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua TPPS Kabupaten Muna Drs H Bachrun dan dihadiri oleh Kepala OPD terkait dan para Camat Kabupaten Muna.

Tahapan Aksi Integrasi 4 Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting terdiri dari Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati, Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati dan Penetapan dan Sosialisasi Peraturan Bupati.

Tim penyusun bertugas untuk melakukan review atas peraturan terkait percepatan penurunan Stunting yang sudah ada dan merumuskan ruang lingkup yang akan diatur dalam Peraturan Bupati.

Tim penyusun mengidentifikasi kesesuaian PEraturan Bupati yang ada dengan hasil rekomendasi dari analisis situasi (Aksi 1), Penyusunan Rencana Kegiatan (Aksi 2), dan Rembuk Stunting (Aksi 3). Tim Penyusun diketuai oleh Sekda sebagai pemrakarsa atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, dibantu oleh Sekretaris yang berasal dari bagian Hukum Setda Kabupaten Muna, yang akan ditetapkan melalui surat keputusan Pemerintah Daerah dan melibatkan OPD lain terkait dan perwakilan dari lembaga mesyarakat yang relevan dan akademisi.

Pemerintah Desa/Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa/Kelurahan merupakan kelompok utama yang diharakan dapat memberikan input dalam rancangan Peraturan Bupati.

Rapat Koordinasi