Selamat datang di Bappeda Kabupaten Muna

  • 0815465454667
  • bappeda_admin@munakab.go.id
  • Login
  • BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUNA

Apel Pegawai BAPPEDA
Apel Pegawai BAPPEDA

Bappeda8

Lihat detail

Evaluasi RKPD Perubahan 2023
Evaluasi RKPD Perubahan 2023

Evaluasi RKPD Perubahan 2023

Lihat detail

Aksi Konvergensi Stunting
Aksi Konvergensi Stunting

stunting

Lihat detail
TENTANG KAMI

Bappeda Muna

 

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan guna meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan. Dalam upaya menjamin  laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan daerah diperlukan perencanaan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.  Manajemen perencanaan diperlukan untuk melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah melalui aspek penguatan kelembagaan. 

Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Bappeda sebagai bagian dari organ yang membantu tugas Gubernur/Bupati/Walikota pada aspek perencanaan, diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah Tingkat II.  Sebagaimana dalam Keppres tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Daerah Tingkat I disebut Bappeda Tingkat I, merupakan badan staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.  Selanjutnya Bappeda Tingkat II merupakan badan staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Walikota/madya Kepala Daerah Tingkat II Susunan organisasi Bappeda terdiri dari : ketua, sekretariat, bidang penelitian, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang fisik dan prasarana, bidang statistik dan laporan.

Dengan bergulirnya Era Otonomi Daerah yang ditandai dengan keluarnya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, berdampak terhadap struktur kelembagaan perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai akibat adanya pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah, maka diterbitkan Peraturan Pemerintahan  Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 No.165). Untuk menindaklanjuti  pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, maka diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Muna.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Muna Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas pokok dan Fungsi, serta Tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Muna, kedudukan BAPPEDA merupakan unsur penunjang pemerintah kabupaten di bidang perencanaan pembangunan dengan tugas pokok membantu Bupati didalam menentukan kebijaksanaan  perencanaan pembangunan  serta mengupayakan keterpaduan antara perencanaan pembangunan kabupaten, regional dan nasional..

 

 

Kontak Kami
Baca update kami

Berita & Updates


>EXPOSE HASIL EVALUASI
EXPOSE HASIL EVALUASI

EKSPOSE HASIL EVALUASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KABUPATEN MUNA TAHUN 2023   Rabu, 7 F...

Baca detail
>RAKOR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN MUNA
RAKOR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN MUNA

RAKOR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING PEMANTAUAN KINERJA TIM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING...

Baca detail
>Diseminasi dan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Semester II
Diseminasi dan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Semester II

Diseminasi dan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Semester II   Pemerintah Daerah...

Baca detail
>Rakor Percepatan Pencapaian Stop BABS 100%
Rakor Percepatan Pencapaian Stop BABS 100%

Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menyelenggarak...

Baca detail
>Seminar Pendahuluan Penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK)
Seminar Pendahuluan Penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK)

SEMINAR PENDAHULUAN Penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK)     &nb...

Baca detail
>Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi

RAPAT KOORDINASI AKSI KONVERGENSI (AKSI 4) KABUPATEN MUNA   Tim Percepatan Penurunan Stun...

Baca detail

Download